Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Bank
yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a. Bank
pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan
hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
b. Bank
Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di
Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan
pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa)
Warkat
inkaso dapat dibedakan menjadi:
a. Warkat
inkaso tanpa lampiran
Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga
b. Warkat
inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat
inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi,
faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam
kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang
telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Pelaksanaan Inkaso
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar