E-Banking
E-banking atau internet banking adalah pemanfaatan teknologi
internet sebagai media untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan
transaksi perbankan. Kegiatan ini menggunakan jaringan internet sebagai
perantara atau penghubung antara nasabah bank dengan pihak bank. Selain itu,
bentuk ransaksi yang dilakukan pun bersifat maya, atau tanpa memerlukan proses
tatap muka antara nasabah dengan petugas bank yang bersangkutan.
Perbankan online diperkenalkan pada awal 80-an. Perbankan online
memberikan fasilitas seseorang untuk melihat laporan ekening, melakukan
transfer uang dari satu rekening ke rekening yang lainnya, dan juga untuk
membayar tagihan seperti listrik, air, telepon, dll. Hal terbaik tentang
perbankan online adalah prosesnya cepat dan tersedia untuk orang dibagian
manapun di dunia, kapan saja dia membutuhkannya.
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada
konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN
atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank
Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking
telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
a.
Business
expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk
beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya
meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada
phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat
menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
b.
Customer
loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih
nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di
bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank
saja.
c.
Revenue
and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet
Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin
ATM.
d.
Competitive
advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan
dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu
dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas
Internet Banking.
e.
New
business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru.
Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
Fasilitas e-banking
Berikut adalah jenis teknologi e-banking:
1.
Anjungan
Tunai Mandiri (Automated Teller Machine)
2.
System
Aplikasi Perbankan (Banking Application System)
3.
Sistem
Penyelesaian Bruto Waktu-Nyata (Real-Time Gross Settlement System)
4.
Perbankan
Daring (Internet Banking)
5.
Sistem
Kliring Elektronik
Bank Indonesia lebih sering menggunakan istilah Teknologi
Sistem Informasi Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan
komunikasi dalam layanan perbankan, atau lebih popular dengan istilah perbankan
elektronik (electronic banking).
Keuntungan dari
E-Banking
1.
Online
banking sangat nyaman.
Ini akan memungkinkan Anda untuk
membayar tagihan Anda dan melakukan transaksi kapan saja siang hari dan minggu.
Bank tidak akan menutup karena Anda dapat mengaksesnya melalui laptop atau
komputer. Jadi, tidak peduli di negara mana Anda berada di mana saja di dunia,
Anda dapat pergi online dan menangani keuangan Anda.
2.
online
banking sangat cepat, efektif dan efisien.
Melalui Internet, Anda dapat
melakukan transaksi yang biasanya dijalankan dan dilakukan pada kecepatan yang
jauh lebih cepat daripada di ATM. layanan perbankan Online juga memberikan anda
pilihan untuk penanganan beberapa akun bank yang berbeda dari satu situs itu
sendiri.
Kerugian dari E-Banking
Banyak orang yang meragukan jasa bank melalui internet, yang
disebabkan adanya kasus pemalsuan dalam perbankan online. Ada beberapa penipuan
atau situs proxy yang bisa dihack informasinya (username dan password).
Contoh E-Banking
1.
Automated
teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan
lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk
melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran,
cek saldo, atau pemindahan dana.
2.
Computer
banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh
nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan
beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3.
Debit
(or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang
langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4.
Direct
deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5.
Direct
payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6.
Electronic
bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga
jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
7.
Electronic
check conversion.
Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
8.
Electronic
fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman”
dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9.
Payroll
card.
Salah satu tipe “stored-value card”
yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
10. Preauthorized debit (or automatic
bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan
nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari
rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
11. Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card
yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah
membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12. Smart card.
Salah satu tipe stored-value card
yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
13. Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau
melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk
single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor)
kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan
pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu
telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada
terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu
(misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card
dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas,
misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan
antar bank
Sumber: