Teknik dan dokumentasi system
2.1 pemakaian teknik – teknik
Teknik –teknik system merupakan alat yang digunakan dalam menganalisa,merancang, dan mendokumentasikan system dan hubungan antarsubsistem. Teknik –teknik tersebut umumnya bersifat grafikal (piktoral). Teknik –teknik system penting bagi auditor intern dan ekstern dan juga para personel system dalam pengembangan system informasi. Teknik –teknik system juga digunakan oleh akuntan yang melakukan pembuatan system, baik secara intern bagi perusahaan maupun secara ekstern sebagai seorang konsultan.
2.2 teknik – teknik sistem
Bagan arus (flowchart) Merupakan alat yang digunakan untuk:
· Dokumentasi system yang sudah ada.
· Mendesain system baru.
· Memberi petunjuk bagi programmer yang akan membuat dan memperbaruhui program computer.
Bagan arus terdiri dari dua macam yaitu:
1. Dokumen flowchart.
2. System/proses flowchart.
Bagan arus dokumen.
Bagan yang digunakan untuk menganalisa distribusi dokumen (kadang sumber daya fisik lain) diantara unit organisasi dalam suatu system(document oriented).
Langkah – langkah dalam penyusunan dokumen flowchart.
· Mengidentifikasikan departemen-departemen yang ikut ambil bagian dalam suatu system.
· Mengidentifikasikan dokumen sumber yang akan digunakan.
· Menggambarkan bagaimana dokumen-dokumen dibuat, diproses dan digunakan.
· Menambahkan catatan yang akan memberikan keterangan mengenai suatu symbol atau kegiatan.
Bagan arus system.
Bagan yang menyediakan gambaran yang lebih lengkap mengenai langkah-langkah proses dalam suatu system (process oriented).
System flowchart terdiri dari beberapa tingkatan:
· High-level system flowchart, system flowchart yang penggambarannya sangat umum dan memberikan gambaran sekilas mengenai system.
· Intermediate-level system flowchart, penggambarannya suatu proses yang lebih detail.
· Low level system fl.owchart, menggambarkanb secara khusus aplikasi-aplikasi atau kegiatan- kegiatan dari suatu proses.
Bagan arus program
Bagan yang menggamnbarkan rangkaian atau urutan dari operasi logis yang dikerjakan computer dalam menjalankan suatu program.
Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai pembuatan flowchart, tapi terdapat beberapa panduan yang dapat diikuti dalam pembuatan flowchart.
1. Symbol dari proses harus selalu diletakkan diantara symbol input dan symbol output.
2. Pembuatan flowchart harus dimulai dari pojok kiri atas.
3. Selalu menggunakan symbol yang tepat tergantung dari jenis flowchartnya.
4. Hindari kekusutan dan kekacauan dengan menghindari garis yang berpotongan, apabila harus ada, dapat digunakan symbol koneksi.
5. Harus ada keterangan / deskripsi untuk memberikan kejelasan.
Rabu, 30 Januari 2013
Pemrosesan Transaksi dan Struktur Pengendalian
Salah satu tujuan sistem informasi adalah mendukung operasi harian perusahaan. Tujuan ini dicapai melalui :
pemrosesan transaksi – transaksi yang disebabkan baik oleh sumber – sumber ekstern maupun intern.
menyiapkan keluaran – keluaran seperti dokumen – dokumen operasional dan laporan – laporan keuangan.
Kerangka Pemrosesan Transaksi
A. Jaringan Kerja Keseluruhan Perusahaan
Pemrosesan transaksi terjadi selaras dengan operasi perusahaan. Perangkat gabungan sistem-sistem pemrosesan transaksi serupa dengan jaringan kerja yang kompleks dari operasi-operasi fisik, proses kertas kerja dan arus data/informasi yang saling bergantung.
B. Sistem Informasi Fungsional
Sistem operasional dan organisasi perusahaan pada umumnya dibagi berdasarkan fungsi. Untuk memungkinkan pengendalian yang efektif dan efisien atas operasi dan koordinasi kegiatan-kegiatan manajerial. Sistem informasinya haruslah dibagi menurut fungsi – fungsi yang sama. Macam-macam subsistem informasi fungsional pada tiap-tiap industri berbeda – beda. Bahkan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dalam industri yang sama juga berbeda. Setiap subsistem informasi fungsional berkaitan erat dengan penyediaan pengendalian yang ketat terhadap satu atau beberapa sistem pemrosesan transaksi. Hal yang sama pentingnya adalah hubungan yang ada pada setiap subsistem informasi fungsional diantara tingkat operasional dan tingkat manajerial. Subsistem informasi fungsional membantu arus informasi transaksi kepada manajer – manajer fungsional.
Komponen-Komponen Pemrosesan Transaksi
Pemrosesan transaksi terjadi dalam suatu proses. Proses ini yang dikenal sebagai siklus akunting. Siklus akunting membutuhkan beragam komponen pembangun. Komponen-komponen ini meliputi dokumen sumber, jurnal dan register, lejer dan arsip (file) laporan dan keluaran-keluaran lain, bagan rekening dan kode-kode lain, rangkaian audit, metode dan alat-alat pemrosesan, serta pengendalian. A. Dokumen Sumber
Kebanyakan transaksi dicatat pada dokumen sumber, selain menyediakan catatan-catatan tertulis dokumen sumber berfungsi :
a. Memicu meng-otorisasi operasi fisik
Sebagai contoh surat pesanan penjualan meng-otorisasi pengiriman barang dan gangguan kepada pelanggan.
b. Memantau arus fisik
Misalnya surat pesanan penjualan digunakan untuk memperlihatkan pergerakan barang pesanan dari gudang ke tempat pengiriman.
c. Mencerminkan akuntabilitas atas tindakan yang diambil
Misalnya tagihan dari pemasok diparaf untuk memperlihatkan bahwa tagihan ini sudah diperiksa kebenarannya.
d. Menjaga kemutakhiran dan kelengkapan basis data
Sebagai contoh kopi faktur penjualan digunakan untuk memutakhirkan saldo dalam catatan sediaan. Catatan pelanggan dan kemudian diarsipkan untuk kepentingan riwayat penjualan.
e. Menyediakan data yang dibutuhkan untuk keluaran
Misalnya data dalam surat pesanan penjualan digunakan untuk menyiapkan faktur penjualan dan ikhtiar penjualan.
http://iyanvirus.blogspot.com/2012/12/sistem-informasi-akuntansi-penjualan.html
pemrosesan transaksi – transaksi yang disebabkan baik oleh sumber – sumber ekstern maupun intern.
menyiapkan keluaran – keluaran seperti dokumen – dokumen operasional dan laporan – laporan keuangan.
Kerangka Pemrosesan Transaksi
A. Jaringan Kerja Keseluruhan Perusahaan
Pemrosesan transaksi terjadi selaras dengan operasi perusahaan. Perangkat gabungan sistem-sistem pemrosesan transaksi serupa dengan jaringan kerja yang kompleks dari operasi-operasi fisik, proses kertas kerja dan arus data/informasi yang saling bergantung.
B. Sistem Informasi Fungsional
Sistem operasional dan organisasi perusahaan pada umumnya dibagi berdasarkan fungsi. Untuk memungkinkan pengendalian yang efektif dan efisien atas operasi dan koordinasi kegiatan-kegiatan manajerial. Sistem informasinya haruslah dibagi menurut fungsi – fungsi yang sama. Macam-macam subsistem informasi fungsional pada tiap-tiap industri berbeda – beda. Bahkan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dalam industri yang sama juga berbeda. Setiap subsistem informasi fungsional berkaitan erat dengan penyediaan pengendalian yang ketat terhadap satu atau beberapa sistem pemrosesan transaksi. Hal yang sama pentingnya adalah hubungan yang ada pada setiap subsistem informasi fungsional diantara tingkat operasional dan tingkat manajerial. Subsistem informasi fungsional membantu arus informasi transaksi kepada manajer – manajer fungsional.
Komponen-Komponen Pemrosesan Transaksi
Pemrosesan transaksi terjadi dalam suatu proses. Proses ini yang dikenal sebagai siklus akunting. Siklus akunting membutuhkan beragam komponen pembangun. Komponen-komponen ini meliputi dokumen sumber, jurnal dan register, lejer dan arsip (file) laporan dan keluaran-keluaran lain, bagan rekening dan kode-kode lain, rangkaian audit, metode dan alat-alat pemrosesan, serta pengendalian. A. Dokumen Sumber
Kebanyakan transaksi dicatat pada dokumen sumber, selain menyediakan catatan-catatan tertulis dokumen sumber berfungsi :
a. Memicu meng-otorisasi operasi fisik
Sebagai contoh surat pesanan penjualan meng-otorisasi pengiriman barang dan gangguan kepada pelanggan.
b. Memantau arus fisik
Misalnya surat pesanan penjualan digunakan untuk memperlihatkan pergerakan barang pesanan dari gudang ke tempat pengiriman.
c. Mencerminkan akuntabilitas atas tindakan yang diambil
Misalnya tagihan dari pemasok diparaf untuk memperlihatkan bahwa tagihan ini sudah diperiksa kebenarannya.
d. Menjaga kemutakhiran dan kelengkapan basis data
Sebagai contoh kopi faktur penjualan digunakan untuk memutakhirkan saldo dalam catatan sediaan. Catatan pelanggan dan kemudian diarsipkan untuk kepentingan riwayat penjualan.
e. Menyediakan data yang dibutuhkan untuk keluaran
Misalnya data dalam surat pesanan penjualan digunakan untuk menyiapkan faktur penjualan dan ikhtiar penjualan.
http://iyanvirus.blogspot.com/2012/12/sistem-informasi-akuntansi-penjualan.html
Selasa, 29 Januari 2013
Prosedur Pemrosesan Informasi
SIA didesain untuk mengumpulkan,
memproses, dan menyimpan data kegiatan bisnis agar manajemen mendapatkan
informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
Model
Dta Siklus Pendapatan
- Empat kegitan bisnis besar dalam siklus pendapatan (pesanan, memenuhi pesnan, pengiriman, dan penagihan kas).
- The primary external agent (customer) as well as the various internal agents in volved in revenue cycle ctivities.
Berikut
diagram REA siklus pendapatan untuk AOE:
Kebutuhan
Informasi Siklus Pendapatan:
- Data Operasional
Data
operasional dibutuhkan untuk mengawasi kinerja dan untuk melakukan tugas –
tugas rutin berikut ini:
1.
Merespon pertanyaan pelanggan mengenai
saldo akun dan status pesanan.
2.
Memutuskan apakah kredit pelanggan
tertentu dapat ditambah atau tidak.
3.
Menentukan ketersediaan persediaan.
4.
Memilih metode untuk mengirim
barang.
·
- Informasi Sekarang dan Masa Lalu
Informasi
yang lampau dan yang saat ini diperlukan agar manajemen dapat membuat keputusan
strategis berikut ini:
a.
Menentukan harga produk dan jasa.
b.
Menetapkan kebijakan retur penjualan
dan garansi.
c.
Memutuskan jangka waktu kredit yang
ditawarkan.
d.
Menentukan kebutuhan pinjaman jangka
pendek.
e.
Merencanakan kampanye pemasaran yang
baru.
- Penilaian Kinerja
SIA
juga harus menyediakan informsi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja
proses yang penting berikut ini:
1.
Waktu respons terhadap pertanyaan
pelanggan.
2.
Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi dan
mengirim pesanan.
3.
Presentase penjualan yang membutuhkan
pemesanan ulang.
4.
Tingkat dan tren kepuasan pelanggan.
5.
Analisis pangsa pasar dan tren
penjualan.
6.
Analisis profitabilitas berdasarkan
produk, pelanggan, dan area penjualan.
7.
Volume penjualan dalam dolar dan
jumlah pelanggan.
8.
Keefektifan iklan dan promosi.
9.
Kinerja staf penjualan.
10.
Pengeluaran piutang ragu – ragu dan
kebijakan kredit.
Pengendalian: Tujuan, Ancaman, dan Prosedur
Di dalam siklus pendapatan, SIA yang didesain
dengan baik harus menyediakan Pengendlian yang memadai untuk memastikan
bahwa tujuan – tujuan berikut ini dicapai:
- Semua transaksi telah diotorisasikan dengan benar.
- Semua transaksi yang dicatat adalah valid (benar – benar terjadi).
- Semua transaksi yang valid dan disahkan telah dicatat.
- Semua transaksi dicatat dengan akurat.
- Aset (kas, persediaan, dan data) dijaga dari kehilangan ataupun pencurian.
- Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efektif.
Ancaman
dan Prosedur Pengendlian Aplikasi Entri Pesanan Penjulan:
Ancaman
dan Prosedur Pengendlian Aplikasi Pengiriman:
Ancaman
dan Prosedur Pengendlian Aplikasi Penagihan dan Piutang Usaha:
Ancaman
dan Prosedur Pengendlian Aplikasi Penagihan Kas:
Masalah – masalah Pengendlian umum:
1.
Kehilangan data, prosedur cadangan dan
pemulihan dari bencana; Pengendlian akses (secara fisik dan logis).
2.
Kinerja yang buruk, persiapan dan
tinjauan laporan kinerja.
Sumber: http//hantoro.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15528/Minggu+9.ppt
Jumat, 20 April 2012
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara
sebagai geopolitik Indonesia adalah:
"cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional".
Landasan
Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Pengertian dan Definisi HAM
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai
berikut.
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat
manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah
sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan
menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu
tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali
nanti pada amalnya.
Sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
Langganan:
Postingan (Atom)





